IJEPA

IJEPA (Indonesian-Japan Economic Partnersip agreement) merupakan sebuah kesepakatan mengenai suatu kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang dilandasi dengan prinsip EPA (Economic Partnership Agreement). IJEPA ditandatangani kepala negara Indonesia dan Jepang pada tanggal 20 Agustus 2007 di Jakarta dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 (entry into force). IJEPA dilandasi oleh tiga pilar utama yaitu liberalisasi, fasilitasi investasi/perdagangan dan kerjasama.

Manfaat Utama IJEPA:

Peningkatan Kinerja Perdagangan Barang

Perdagangan Indonesia – Jepang setelah implementasi IJEPA (2009-2017) meningkat sebesar 155% dimana ekspor tumbuh 101.7% dan impor sebesar 322.1%;

Peningkatan Kinerja Perdagangan Jasa

Secara rata-rata, Indonesia banyak mengekspor jasa bisnis ke Jepang dan mengimpor jasa bisnis serta jasa rekreasi budaya dari Jepang;

Peningkatan Investasi

IJEPA akan makin menarik minat Jepang dalam menanamkan investasi di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya tren investasi Jepang di Indonesia dari kisaran 2.6% (2000-2008) menjadi 28.9% (2009-2017);

Peningkatan Pengiriman Tenaga Kerja

Jepang membuka peluang pengiriman tenaga kerja perawat (nurse) dan perawat lansia (caregiver) untuk bekerja di Jepang. Tercatat selama 2008-2017, Indonesia telah mengirimkan 622 tenaga perawat dan 1.494 tenaga perawat lansia;

Peningkatan Daya Saing

Adanya skema capacity building dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung, termasuk UKM, yg akan bermanfaat bagi perkembangan industri di Indonesia;

Peningkatan Daya Beli Masyarakat

Meningkatnya ekspor & investasi, terbukanya lapangan kerja, berkembangnya industri pendukung, dan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dokumen dan Informasi lebih lanjut tentang IJEPA dapat dilihat di bawah ini:

Dokumen Perjanjian IJEPA

Informasi tentang regulasi teknis dan persyaratan mutu di negara tujuan ekspor

Apakah Anda berminat untuk ekspor ke Jepang? Temukan tarif untuk produk Anda di sini

Anda dapat memanfaatkan pengurangan tarif bea masuk di Jepang melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IJEPA apabila memenuhi Ketentuan Asal Barang. Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) Indonesia. Dengan kata lain, SKA ialah sertifikasi asal barang yang menyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor adalah berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia. Tutorial simulasi pengajuan Form IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnersip agreement) dapat Anda simak pada video berikut: